SOSIALISASI

Keselamatan di jalan dimulai dari kendaraan yang memenuhi ketentuan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dimensi (Over Dimension) untuk mengikuti Program Normalisasi Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2027.
📌 Yang perlu diketahui:
✅ Pendaftaran program diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
✅ Tersedia alur proses normalisasi mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan teknis, pelaksanaan normalisasi, pengujian, hingga penerbitan SRUT bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.
✅ Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Melalui program ini, diharapkan kendaraan angkutan barang dapat beroperasi sesuai ketentuan sehingga meningkatkan keselamatan berlalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, serta mendukung kelancaran distribusi logistik nasional.
Mari bersama mendukung terwujudnya angkutan barang yang aman, selamat, tertib, dan berkelanjutan.
