FAQ (Pertanyaan Berulang)
FAQ Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)
1. Apa itu Uji KIR?
Uji KIR adalah pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Kendaraan apa saja yang wajib mengikuti Uji KIR?
- Mobil barang (pick up, box, truk)
- Bus
- Kendaraan penarik
- Kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Kendaraan khusus
3. Berapa masa berlaku Uji KIR?
Masa berlaku hasil uji berkala adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dinyatakan lulus uji.
4. Apa saja persyaratan untuk Uji KIR pertama kali?
Umumnya meliputi:
- STNK
- Identitas pemilik
- SRUT
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
5. Apa persyaratan untuk uji berkala/perpanjangan?
- STNK
- Bukti lulus uji sebelumnya (BLU-e jika ada)
- Kendaraan dalam kondisi laik untuk diuji.
6. Bagaimana cara mendaftar Uji KIR?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan atau sistem/aplikasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
7. Berapa biaya Uji KIR?
Biaya pelayanan mengikuti ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku.
8. Berapa lama proses Uji KIR?
Apabila dokumen lengkap dan kendaraan memenuhi persyaratan, proses dapat diselesaikan pada hari yang sama sesuai antrean.
9. Apa yang diperiksa saat Uji KIR?
Meliputi pemeriksaan:
- Sistem rem
- Lampu-lampu
- Emisi gas buang/asap
- Speedometer
- Ban dan roda
- Kemudi
- Suspensi
- Dimensi kendaraan
- Tingkat kebisingan
- Kondisi fisik kendaraan
10. Apa yang terjadi jika kendaraan tidak lulus uji?
Pemilik wajib memperbaiki bagian yang tidak memenuhi persyaratan dan melakukan uji ulang sesuai ketentuan.